Ternate - Danrem 152/Baabullah Brigjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si. yang didampingi oleh Kasi Intel Kasrem 152/Baabullah Kol Inf Artang Nainggolan menghadiri acara Pemusnahan Barang Milik Negara oleh Bea Cukai Ternate bertempat di Kantor Bea Cukai Ternate, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Selasa (30/08/2022)
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan sitaan hasil penindakan pada operasi dan patroli Kantor Bea Cukai Ternate sepanjang tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 di wilayah di Provinsi Maluku Utara.
Sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor KEP-259/KBC.1903/2022 tanggal 26 Agustus 2022 dan peraturan yang berlaku, barang-barang hasil penindakan tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan harus dimusnahkan.
Jenis barang dimusnahkan diantaranya seperti, rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 45.160 batang, rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 255.500 batang.
Selain itu, ada pula barang berupa hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)/Liquid vape tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.785 ml serta minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 660 Botol dengan rincian golongan A sebanyak 12 botol, golongan B sebanyak 12 botol dan golongan C sebanyak 636 botol.
Diharapkan dengan adanya pemusnahan ini dapat mempertegas peraturan mengenai Barang Larangan dan Pembatasan di Indonesia, serta meminimalisir potensi kerugian negara yang lebih besar. (Penrem 152)